- Menyatakan Terdakwa I HENDRIK BIN SAAN NURYANI dan Terdakwa II IWAN SUWANDI BIN BADRUDIN tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?turut serta melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanagar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah karung yang berisi batu bara;
- 1 (satu) Bundel Asli izin usaha pertambangan (IUP) yang mana pemegang IUP Operasi Produksi tersebut adalah PT Bukit Asam, Tbk. berdasarkan SK Nomor : 1/1/IUP-PB/PMDN/2019, tanggal 27 Mei 2019 tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara kepada PT Bukit Asam Tbk. di Kec. Lawang Kidul dan Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
- kembalikan kepada PT Bukit Asam melalui saksi Taufan Trianggara Atmaja, S.H. Bin Nugroho Eddy Putranto;
- 1 (satu) buah buku catatan tambang batu bara milik sdr. DEDI warna hijau kotak-kotak merk Okey;
- 25 (dua puluh lima) buah karung muatan 50 kg;
- 1 (satu) derigen BBM jenis bensin kurang lebih 1 (satu) liter;
- 1 (satu) buah belencong bergagang kayu warna coklat;
- 1 (satu) unit mesin air Merk Korobe Tipe WR 30 X;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 547/Pid.B/LH/2021/PN Mre |
|
Nomor | 547/Pid.B/LH/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikha Tina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryanto Dasat, Br Hakim Anggota Dewi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrey Syah Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 547/Pid.B/LH/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 547/Pid.B/LH/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 547/Pid.B/LH/2021/PN Mre
Statistik8419