- Menyatakan Terdakwa I. Ponirin Bin Karmat (Alm), Terdakwa II. Antoni Bin Baharudin (Alm) dan Terdakwa III. Aryadi Pare Bin Arsyid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000.00-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo yang sudah dimodifikasi tanpa plat nomor polisi dengan Noka MH1JBE11XBK161444 dan Nosin JBE1E-1163118 tanpa kunci;
- 1 (satu) buah STNK Asli Sepeda motor Honda Revo yang sudah dimodifikasi tanpa plat nomor polisi dengan Noka MH1JBE11XBK161444 dan Nosin JBE1E-1163118 an Agus Supriyadi;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 549/Pid.B/LH/2021/PN Mre |
|
Nomor | 549/Pid.B/LH/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikha Tina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arpisol, Br Hakim Anggota Dewi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Alexander Pratama Hutajulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah belencong bergagang kayu warna coklat; - 1 (satu) buah cangkul bergagang kayu wrna coklat; - 1 (satu) buah karung yang berisi batubara; - 28 (dua puluh delapan) karung ukuran 50 kg; - 1 (satu) buah ember warna putih yang sudah di bolongi; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo yang sudah dimodifikasi tanpa plat nomor polisi dengan Nosin JBH1E1036919 tanpa kunci; Dikembalikan kepada Terdakwa III. Aryadi Pare Bin Arsyid. Dikembalikan kepada Terdakwa II. Antoni Bin Baharudin (Alm). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 549/Pid.B/LH/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 549/Pid.B/LH/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 549/Pid.B/LH/2021/PN Mre
Statistik9823