- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 214/Pdt.P/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 214/Pdt.P/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Putu Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Putu Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mohammad Asari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
PENETAPKAN : 2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti / menambah nama Pemohon yakni : - Pada Kutipan Akta kelahiran Pemohon, yang semula tertulis di Bangkalan, pada tanggal 1 Juni 2000, telah lahir anak laki-laki MOH MASSEP anak kedua, dari Ayah RAHMAD dan Ibu MASRIYA diganti menjadi di Bangkalan, pada tanggal 1 Juni 2000, telah lahir anak laki-laki MOHAMMAD MASSEP anak kedua, dari Ayah RAHMAD dan Ibu MASRIYA; - Pada Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2011/2012, Nomor : DN-05 Dd 0499989 dan Ijazah Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2014/2015, Nomor MTs 160176205 yang semula nama Pemohon tertulis MOH MASSEP diganti menjadi MOHAMMAD MASSEP ; 3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan membatalkan dan menarik Akta Kelahiran yang terbit tanggal 25 Mei 2021, No. 3526-LT-25052021-0043 ; 4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan menerbitkan kembali Akta Kelahiran atas nama MOHAMMAD MASSEP, lahir di Bangkalan pada tanggal 1 Juni 2000, anak kedua, dari Ayah RAHMAD dan Ibu MASRIYA ; 5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Tengket 3 Arosbaya dan Sekolah Madrasan Tsanawiyah Darul Hasan Arosbaya Kabupaten Bangkalan untuk diberi Surat Keterangan dan /atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama Pemohon pada Ijazah Pemohon ; 6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 120.000,- (Seratus Dua puluh ribu rupiah) ;- |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pdt.P/2021/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 214/Pdt.P/2021/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pdt.P/2021/PN Bkl
Statistik4110