- Menyatakan Terdakwa I Eko Saputra Als Eko Bin Jasmanto dan Terdakwa II Martinus Petani Zalogo Als tinus Bin Hanago telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena Para Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) keranjang berbentuk segiempat yang terbuat dari pelepah sawit;
- 13 (tiga belas) tandan buah sawit;
- 1 (satu) lembar nota timbangan dengan No tiket 401706 dengan berat 370 (tiga ratus tujuh puluh) kg;
- 1 (Satu) unit kendaraan R2 merk Honda Revo NF 11B1D tanpa nomor polisi dengan Noka MH1JBC213BK601443 dan Nosin JBC2E-1588866;
- 1 (Satu) lembar STNK kendaraan R2 merk Honda Revo NF 11B1D tanpa nomor polisi dengan Noka MH1JBC213BK601443 dan Nosin JBC2E-1588866;
- 1 (satu) buah kunci kontak dengan warna silver dan gantungan tali warna hitam;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 31/Pid.C/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 31/Pid.C/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Vinamya Audina Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Vinamya Audina Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. SAK Sei AYE Muara Bungo melalui Saksi Aminurrasyid Als Rasyud Bin Imran Mahdin Marpaung ; Dikembalikan kepada Terdakwa I Eko Saputra Als Eko Bin Jasmanto; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.C/2021/PN Mrb
Statistik4311