- Menyatakan Terdakwa Hartono Als Har Bin Abdul Manan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,86 (tiga koma delapan puluh enam) gram, berat pembungkus 0,33 (nol koma tiga puluh tiga gram) gram dan berat bersihnya 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, dengan perincian sebagai berikutBarang bukti berupa Narkotika jenis shabu berat bersih 0.1 gram untuk bukti uji ke Laboratories BPOM;Barang bukti berupa Narkotika jenis shabu berat bersih 0.43 gram untuk untuk bukti Persidangan di Pengadilan;2 (dua) bungkus plastik klip bening adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat bersihnya 0.33 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan;1 (satu) Unit handphone nokia warna hitam;1 (satu) buah alat penghisap shabu (Bong) yang terbuat dari botol sprite;1 (satu) buah dompet warna coklat merk levis;1 (satu) buah mancis;Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan;Uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 472/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 472/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Yenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 472/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 472/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 472/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik5721