Putusan PN SUBANG Nomor 25/Pdt.G/2020/PN SNG |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan HukumTanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Rudy Harry Pahlevi Pelawi, Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Endang Sumarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Para Turut Tergugat tersebut ;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menyatakan Penggugat ( Siti Kusmirah alias Acke Faber alias Siti Mulya) adalah pemilik yang sah atas objek terperkara, berupa seluas + 6,580 Ha.yang diatasnya berdiri bangunan penggilingan padi, terletak di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang ( dahulu dikenal dengan Pusakaratu , Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang ) , dikenal Blok Pusakajaya ( d/h. Blok Siti Mulya ) terdaftar dalam Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah No. 19 yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Cirebon atas nama Siti Kusmirah alias Siti Mulya, dengan batas batas :Sebelah Utara : selokan,Sebelah Timur : jalan desa,Sebelah Selatan : Jalan Raya Pantura,Sebelah Barat : BPP Perum Sanghyangsri 3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat -1 sampai dengan Turut Tergugat-VII maupun siapa saja yang mendapat hak daripadanya, untuk mengosongkan obyek terperkara dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari segala akibat hukumnya ; 4. Menetapkan segala bentuk peralihan ha katas tanah obyek terperkara yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizing Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ; 5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat-VIII untuk memulihkan hak kepemilikan atas obyek terperkara kepada Penggugat selaku pemiliknya yang sah secara hukum ; 6. Menghukum Para Turut Tergugat ( Turut Tergugat-1 sampai dengan Turut Tergugat-VIII ) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.348.000,00 ( lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah ) ; 8. Meolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 340 PK/Pdt/2022
Pertama : 25/Pdt.G/2020/PN SNG
Statistik12649