- Menyatakan terdakwa RIO ALMASRI Bin USEP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?melakukan pengangkutan benih Lobster di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki SIUP ? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 443 (Empat ratus empat puluh tiga) ekor benih bening lobster (benur) jenis Pasir.
- 325 (Tiga ratus dua puluh lima) ekor benih bening lobster (benur) jenis Mutiara.
- 1 (Satu) buah kantong plastik warna Hitam.
- 1 (Satu) buah tas warna hitam merk ?POLO LATIN?.
- 1 (Satu) unit Handphone merk Infinix Note 7 Lite warna Hijau.
- 1 (Satu) unit kendaraan R2 Merk Honda type : D1B02N26L2 A/T No. Pol : F-3755-UAX, Noka : MH1JFZ212JK366054, Nosin : JFZ2E1365888, Warna Putih, tahun 2018, an. RENO.
- 1 (Satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) No. 14905171 Merk Honda type : D1B02N26L2 A/T No. Pol : F-3755-UAX, Noka : MH1JFZ212JK366054, Nosin : JFZ2E1365888, Warna Putih, tahun 2018, an. RENO.
- 1 (Satu) buah kunci kontak merk Honda.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 8/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Erniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA RENO Alias RINO BIN MARKU.; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd
Statistik8917