- Menyatakan Terdakwa TENDRI SEPTIANDA Als TENDRI Bin (Alm) SAMSURI ARSYAD, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;----------------------------------
- Membebaskan Terdakwa TENDRI SEPTIANDA Als TENDRI Bin (Alm) SAMSURI ARSYAD oleh karena itu, dari Dakwaan Primair tersebut;----------
- Menyatakan Terdakwa TENDRI SEPTIANDA Als TENDRI Bin (Alm) SAMSURI ARSYAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;-----
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TENDRI SEPTIANDA Als TENDRI Bin (Alm) SAMSURI ARSYAD oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;-----------------------------------------
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang dibungkus dengan tisu;--------------------------------
- 1 (satu) buah handphone Oppo F5 warna hitam dengan nomor 085312121684;---------------------------------------------------------------------------
Putusan PN BEKASI Nomor 447/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 447/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ranto Indra Karta, M.hbr Hakim Anggota Abdul Rofik. |
Panitera | Panitera Pengganti: Lydia M. Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan;--------------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk Negara;----------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 447/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 447/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2122 K/PID.SUS/2022
Pertama : 447/Pid.Sus/2021/PN Bks
Banding : 306/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik1663