- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Habibi Thalib Bin Ahmad Fadhilah Thalib Dan Terdakwa II Muhammad Yusuf Bin Samsudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD HABIBI THALIB Bin AHMAD FADHILAH THALIB berupa pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan 6(enam) Bulan penjara dan Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Bin SAMSUDIN berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun penjara,;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp.534.643.600,- (lima ratus tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ;
- Uang tunai Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) ;
- 2 (dua) buah cincin emas
- 2 (dua) pasang anting emas
- Emas antam seberat 5 (lima) gram
- 1 (satu) unit sepda motor yamaha F 1 ZR dengan nopol T 4791 TK
- 1 (satu) buah buku BPKB sepda motor yamaha F 1 ZR dengan nopol T4791TK
- 1 (satu) buah koper warna biru
- 1 (satu) unit mobil Toyota kijang inova reborn warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BE 1640 CA ;
- 1 9satu) buah BPKB Toyota kijang inova reborn warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BE 1640 CA ;
- Emas antam seberat 50 gram ;
- 3 (tiga ) buah kotak plastik.
- 2(dua) unit Handphone android merk Samsung
Putusan PN KALIANDA Nomor 390/Pid.B/2021/PN Kla |
|
Nomor | 390/Pid.B/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ajie Surya Prawira |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dicky Putra Arumawan, Hakim Anggota Febriyana Elisabet |
Panitera | Panitera Pengganti Ferli Rosan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan pondok modern gontor kampus 7 melalui saksi ISYAD REZA MAHENDRA Bin TAUFIQ IMAM MASYUDI. Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 390/Pid.B/2021/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 390/Pid.B/2021/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 390/Pid.B/2021/PN Kla
Statistik4615