- Menyatakan Terdakwa WERELEKMA KALOLIK Als PENA ELOPERE tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam dan senjata penusuk dan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan beberapa kali? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WERELEKMA KALOLIK Als PENA ELOPERE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapakan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V 2026 Warna hitam;
- 1 unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam kombinasi warna merah dengan nomor polisi DS 4944 BD dan nomor rangka NH1JBP114LK802424 dan nomor mesin JBP1E1802461;
- 1 bilah pisau dengan gagang yang terbuat dari plastik warna hijau dengan ukuran panjang 30 cm;
- 1 bilah parang panjang dengan sarung yang terbuat dari kayu berwarna biru dan warna kuning dan hulunya yang terbuat dari besi warna merah biru;
Putusan PN WAMENA Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feisal Maulana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saifullah Anwar, Br Hakim Anggota Yahya Muhaymin Hatta |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Nuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Deo Alo Karaeng. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Elia Elopere. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Wmn
Statistik7228