- Menyatakan Terdakwa MANUEL HALUK Alias MANU Alias Laeman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MANUEL HALUK Alias MANU Alias Laeman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapakan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- uang sebesar RP.492.000 (empat ratus sembilaan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian : Pecahan Rp.20.000(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar, pecahan Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar dan pecahan Rp.2.000(dua ribu rupiah) sebanyak 51 (lima puluh satu) lembar;
- 3 (tiga) unit mesin pompa (1(satu) warna biru,1(satu) warna orange, 1 (satu) warna silver);
- 2 (dua) unit mesin skap(1(satu) warna hijau, 1(satu) warna silver);
- 3 (tiga) unit mesin bor (2(dua) unit warna hijau, dan 1(satu( warna merah);
- 3 (tiga)unit mesin potong/belah (1(satu) unit ukuran besar warna hijau warna hijau, 1(satu) unit ukuran sedang warna silver, dan 1(satu) unit ukuran kecil warna orange);
- 2 (dua) unit mesin roter (1(satu) warna hijau, 1(satu) warna biru);
- 2 (dua) unit mesin senso warna orange-silver;
- 2 (dua) buah bar sensor;
- 3 (tiga) unit mesin amplas (2(dua) bentuk kotak, 1(satu) bulat warna silver);
- 1 (satu) unit mesin gurinda warna orange, dan;
- 7 (tujuh) buah kunci gembok lengkap dengan anak kuncinya;
- 2 (dua) buah linggis;
- 1(satu) buah kayu bakar pagar;
- 1(satu) helai switer hoodie(bertudung) lengan panjang warna merah-biru bertulisan ?CONVERSE?;
- 1(satu) helai celana panjang loreng warna hijau;
Putusan PN WAMENA Nomor 73/Pid.B/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 73/Pid.B/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saifullah Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Feisal Maulana, Br Hakim Anggota Yahya Muhaymin Hatta |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerhad Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Mikarina Br Manik; Dirampas untuk dimusnakan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2021/PN Wmn
Statistik8028