- Menyatakan Terdakwa IRFAN ACHMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas bermerek wolk Ind;
- 1 (satu) Pak plastik bening ukutran 6 x 10 100 Lembar;
- 1 (satu) buah Pirex;
- 1 (satu) Pak plastik bening ukutran 4 x 10 100 Lembar;
- 1 (satu) buah Feneti;
- 1 (satu) buah bantal doraimon berwarna merah yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkoba jenis Sabu dengan berat 0,39 Gram;
- Uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 4 (empat) buah HP merek Samsung;
- 1 (satu) buah HP merek Politron;
- 1 (satu) buah HP merek Prime;
- 1 (satu) buah HP merek Oppo;
- 1 (satu) buah HP merek Nexcom;
- 1 (satu) buah HP merek Maxtron;
- 1 (satu) buah HP merek Bellphone;
Putusan PN WAMENA Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yajid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Roy Eka Perkasa, Hakim Anggota Wahyu Iswantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Jotam Rahajaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Wmn
Statistik9649