- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Bambang Setiyo bin Sutikno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Septaningtyas binti Mashadi) di depan sidang Pengadilan Agama Kediri;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan kedua anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Ananda Riscky Septiya, umur 9 tahun dan Qiandra Mikhaila Putri, umur 2 tahun, berada di bawah hadhanah (pemeliharan) Penggugat Rekonvensi dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayahnya;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak bulan Agustus 2019 hingga perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Iddah selama 3 bulan kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp 12. 000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah kepada kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Ananda Riscky Septiya, umur 9 tahun dan Qiandra Mikhaila Putri, umur 2 tahun masing-masing sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri dengan penambahan 10% setiap tahunnya diluar biaya kesehatan dan pendidikan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kewajiban nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 661.000,- ( enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA KEDIRI Nomor 798/Pdt.G/2019/PA.Kdr |
|
Nomor | 798/Pdt.G/2019/PA.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sumarum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miswan, Br Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Supri Akhwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 798/Pdt.G/2019/PA.Kdr.zip
- Download PDF
- 798/Pdt.G/2019/PA.Kdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 798/Pdt.G/2019/PA.Kdr
Statistik7627