Putusan PTA SURABAYA Nomor 460/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 460/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Nanang Faizh. Sugito Musman |
Panitera | Melati Pudji Wiandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 964/Pdt.G/2021/PA.Tbn tanggal 29 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Safar 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa :2.1. Nafkah selama iddah sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) ;2.2. Mut?ah sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) ;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi barhak atas hak asuh anak (hadhanah) terhadap anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 9 tahun, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : Nafkah anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun hingga anak tersebut dewasa/mandiri, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 460/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 460/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 460/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 964/Pdt.G/2020/PA.Tbn
Statistik5920