- Menyatakan Terdakwa I. Rio Adila Sagita Pgl. Rio dan Terdakwa II. Hendri Misyandi Pgl. Hen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Rio Adila Sagita Pgl. Rio dan Terdakwa II. Hendri Misyandi Pgl. Hen oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 ( Sembilan ) Helai Handuk bermacam warna
- 2 (dua) helai Sajadah / Tikar Sholat .
- 4 ( empat ) kotak Kain sarung dewasa.
- 4 ( empat ) kota Kain sarung anak ? anak
- 26 ( dua puluh enam ) kain sarung bungkus plastik
- 19 ( sembilan belas ) helai Celana Shot perempuan
- 9 ( sembilan ) helai Tengtop Perempuan .
- 11 ( sebelas ) helai Singlet wanita
- 6 ( enam ) buah Kaos kaki anak ? anak hitam putih
- 22 ( dua puluh dua) Kaos kaki anak- anak bermotif
- 2 ( dua ) buah Ayunan Bayi.
- 22 ( dua puluh dua ) celana dalam wanita .
- 2 ( dua ) Helai alas kasur
- 30 ( tiga puluh ) helai Bra/ BH Wanita
- 5 ( lima ) bungkus Plastik Singlet bayi
- 7 ( tujuh ) bungkus plastik celana bayi
- 3 (tiga ) bungkus Plastik baju bayi
- 1 (satu) bungkus Palstik Gurito bayi
- 2 (dua ) buah Selimut bayi
- 2 ( dua ) buah selimut dewasa.
- 1 (satu) buah keeping CD berisikan rekaman kejadian pencurian.
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 105/Pid.B/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 105/Pid.B/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meri Yenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melky Salahudin, Br Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti Meiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Indah Logistik Cargo Bukittinggi. Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2021/PN Bkt
Statistik11317