- DALAM EKSEPSI;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian;
- Menyatakan bahwa Marijan St. Rumah Panjang orang tua dari Tergugat I adalah mamak dari Penggugat (anak kemanakan) yang seranji dan seketurunan dan sekaum dari keturunan Almh Halimah Suku Payobadar
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Pengugat Rekovensi untuk seluruhnya
- Menyatakan tanah objek perkara adalah berasal dari harta pusaka rendah Penggilan almh Fatimah Panggilan Pati dan anaknya Alm. Marijan
- Menyatakan surat hibah tertanggal Minggu 14 februari 1982 dari almh. Pati alias Fatimah dan Marijan kepada Penggugat Rekonpensi 1 dan adik-adiknya atas tanah objek perkara 1 yang diketahui oleh ninik mamak Payobada JULI gelar PANCAKIAH AMEH dan M. gelar PANDUKO BASA dan Kepala Desa Koto Malintang MHD NUR ST RAJO ENDAH adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Hibah Tanah Tanggal 24 Agustus Tahun 2000 atas tanah objek perkara 2 kepada Penggugat Rekonpensi 1 dan adik-adiknya yang dibuat dan diketahui serta ditanda tangani oleh Saksi-saksi sepadan, saksi-saksi tahu serta diketahui oleh ninikik Mamak Payobada Anis Dt. Asa Mantari Nan Kuniang, Juli gelar Pancakiah Ameh , Arjon St. Pandu (sekarang bergelar Dt. Asa Mantari Nan Kuning atau sebagai ninik mamak kepala Suku para Penggugat saat ini) adalah sah secara hukum.
- Menyatakan Surat Keterangan Hibah Tanah Tanggal 24 Agustus Tahun 2000 atas tanah objek perkara 3 kepada Penggugat Rekonpensi 1 dan adik-adiknya yang dibuat dan diketahui serta ditanda tangani oleh Saksi-saksi sepadan, saksi-saksi tahu serta diketahui oleh ninikik Mamak Payobada Anis Dt. Asa Mantari Nan Kuniang, Juli gelar Pancakiah Ameh, Arjon St Pandu (sekarang bergelar Dt. Asa Mantari Nan Kuning atau sebagai ninik mamak kepala Suku para Penggugat saat ini) adalah sah secara hukum
- Menyatakan ketiga tanah objek perkara adalah hak milik Penggugat Rekopensi 1 dan adik-adiknya
- Menyatakan tindakkan dan perbuatan Para Pengugat Rekonpesi terkait dengan penguasaan dan pengelolaan tanah objek perkara bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tindakkan para Tergugat Rekonpensi maupun kaum suku Payobada Dt. Asa Mantari Nan Kuniang menghala-halangi pensertifikatan ketiga tanah objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meri Yenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melky Salahudin, Br Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmiyetti.k |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.050.000,00 (tiga juta lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Bkt
Statistik17127