- Menyatakan terdakwa Kiki Sudarman Manurung Pgl Kiki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa Kiki Sudarman Manurung Pgl Kiki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 25 (dua puluh) lima butir pil ekstasi yang terbungkus plastic klep bening.
- 1 (satu) buah sepatu warna coklat merek Aldo Brue.
- 1(satu) unit hp Android Iphone 7+ warna hitam milik tersangka RIO PUJA KESUMA PGL RIO.
- 1 (satu) unit hp Android Iphone 7+ warna warna hitam milik tersangka KIKI SUDARMAN MANURUNG PGL KIKI.
- 1 (satu) unit sepeda motor scoopi warna hitam No.Pol BA 2308 LA berikut kunci kontak dan STNK an. HENDRA WAHYUDI .
- Menetapkan terdakwa dibebani membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melky Salahudin, Br Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti Rini Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara atas nama Rio Puja Kesuma Pgl Rio |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik9716