- Menyatakan Terdakwa I Ali Sadikin panggilan Dikin, Terdakwa II Hendri panggilan Hen, Terdakwa III Rafki Rahman panggilan Bokir dan Terdakwa IV M. Andriko Yusuf panggilan An alias Kalek tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah tabung oksigen warna putih;
- 2 (Dua) buah slang las warna merah dan hijau;
- 1 (Satu) unit blender kepala las potong warna silver;
- 1 (Satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 106/Pid.B/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 106/Pid.B/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi, Hakim Anggota Lola Oktavia |
Panitera | Panitera Pengganti: Sesmayetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk negara; 5. 1 (Satu) buah tas jinjing warna putih hitam merek CC; 6. 1 (Satu) buah linggis dengan panjang 35 (tiga puluh lima) centimeter; 7. 1 (Satu) buah linggis dengan panjang 52 (lima puluh dua) centimeter; 8. 1 (Satu) helai jaket Levis warna biru merek under grounder; 9. 1 (Satu) helai celana katun warna abu-abu merek Hugo Gol; Dimusnahkan; 10. 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna biru dengan Nomor Polisi BA 4548 LP beserta kunci kontaknya; 11. 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha N-Max dengan Nomor Polisi BA 4548 LP; Dikembalikan kepada Saksi Siska Delya; 12. 1 (Satu) unit sepeda motor merek Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi BA 5095 LP beserta kunci kontaknya; 13. 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor merek Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi BA 5095 LP; Dikembalikan kepada Saksi Fitria Lola Berliza; 14. 1 (Satu) unit sepeda motor merek Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi BA 2614 LO beserta kunci kontaknya; 15. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi BA 2614 LO; Dikembalikan kepada Saksi Syafrizal panggilan Saf; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.B/2021/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 106/Pid.B/2021/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2021/PN Bkt
Statistik18055