- Menyatakan terdakwa I Ujang Oktavian Pgl Bujeng dan terdakwa II Roni Pgl Roni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa I Ujang Oktavian Pgl Bujeng dan terdakwa II Roni Pgl Roni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik warna bening.
- 1 (satu) Unit handphone merk sony warna putih.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) beserta pirek kaca
- 1 (satu) Unit timbangan digital merek MANLLORO warna merah
- 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Merek Yamaha Jupiter MX warna Hitam
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melky Salahudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinaldi, Hakim Anggota Meri Yenti |
Panitera | Panitera Pengganti Rini Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikankepada saksi Faisal Harry. 8. Menetapkan para terdakwa dibebani membayar Biaya Perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik614