- Menyatakan terdakwa M. Darussalim Harahap Alias Alim Bin Alm Hermanto Harahaptersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujukAnak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh)tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A12 warna hitam;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna merah pita warna hijau dan putih;
- 1 (satu) helai celana panjang katun motif kotak-kotak warna coklat tua;
- 1 (satu) helai Celana dalam warna merah merk SOREX;
- 1 (satu) helai singlet anak perempuan warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J7 warna putih;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 357/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 357/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christo Evert Natanael Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa M. Darussalim Harahap Alias Alim Bin Alm Hermanto Harahap; Dikembalikan kepada Anak Korban NOVA RIA ANJANI Als NOVA Binti JAMALLUDDIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 357/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 357/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 357/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik11977