- Menyatakan Terdakwa Willyam S Bin Sudirman B telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik bening yang berisi narkotika shabu dengan berat kotor 3,87 gram yang telah dikurangi untuk penyisihan badan POM barang bukti narkotika seberat 0,3 gram dan didapat berat bersih sebesar 3,4 gram untuk dilakukan penyitaan dipengadilan.
- 1 (satu) bal plastik bening kosong.
- 1 (satu) Buah Jaket Warna Hitam Merek Levi Straus.
- 2 (dua) buah potongan plastik asoy warna hitam.
- 1 (satu) unit hp android merek oppo warna merah.
- 1 (satu) unit hp android merek oppo warna hitam.
- 1 (satu) Buah Helm GM warna Biru.
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan seribu rupiah.
- 1 (satu) unit SPM honda beat street warna putih beserta kunci kontak.
Putusan PN BANGKO Nomor 171/Pid.Sus/2021/PN Bko |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amir El Hafidh, Hakim Anggota Rahadian Nur |
Panitera | Panitera Pengganti Mustaqim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti tersebut diatas dipergunakan dalam berkas perkara M. DODI Bin AS?AD 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2000,- (dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.Sus/2021/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 171/Pid.Sus/2021/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik12212