- Menyatakan Terdakwa I Wayan Pande Arsadi alias Cocong alias Garsak Tracker tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki LX 150C (KLX150C) No. Pol. DK 8053 SH warna hijau dengan No. Rangka MH4LX150CDKP89175 dan No. Mesin LX150CCEPDD5853;
- 1 (satu) lembar STNK dengan nama pemilik I Wayan Putu Darma, No. Pol. DK 8053 SH, merk Kawasaki LX 150C (KLX150C) warna hijau dengan No. Rangka MH4LX150CDKP89175 dan No. Mesin LX150CCEPDD5853;
- Stiker warna hijau, hitam dan putih sepeda motor Kawasaki LX 150C yang sudah dilepas;
- 1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam dengan SIM Card 082341661911;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna orange No. Pol. DK 6796 QE, No. Rangka MH1JM1111GK113812 dan No. Mesin JM11E1112606;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat atas nama Ni Wayan Kantri, No. Pol. DK 6796 QE, No. Rangka MH1JM1111GK113812 dan No. Mesin JM11E1112606;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat atas nama Ni Wayan Kantri, No. Pol DK 6796 QE, No. Rangka MH1JM1111GK113812 dan No. Msin JM11E1112606;
- 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Beat;
- 1 (satu) buah helm Yamaha warna biru;
- 1 (satu) buah baju kaos warna kuning bertuliskan Volcom;
- 1 (satu) celana pendek jeans warna biru merk Spiashcock;
- Uang sejumlah Rp57.000,00 (lima puluh tujuh ribu rupiah) pecahan: 1 lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 3 lembar pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan 1 lembar pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 78/Pid.B/2021/PN Amp |
|
Nomor | 78/Pid.B/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gde Suryalaksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Puji Astuti, Shbr Hakim Anggota Putu Mas Ayu Cendana Wangi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sudirta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi I Komang Budiastawa alias Kretu; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Wayan Pande Arsadi alias Cocong alias Garsak Tracker; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2021/PN Amp
Statistik9317