- Menyatakan Terdakwa dr. AGUS SUKMANA Bin WAWAN DARMAWAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penipuan?; sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 51 (lima puluh satu) lembar penyerahan uang secara transfer maupun tunai dengan total sebesar Rp. 566.500.000,- (lima ratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank bjb nomor 0075948190100 an. AGUS SUKMANA;
- Surat perjanjian pengurusan Kuliah Fiqri Nurul Firdaus di Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi Tahun 2018;
- Salinan Surat Keputusan nomor : Skep /161/UNJANI/VII/2019 tentang Calon Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2019/2020 dinyatakan diterima di jalur USM periode Juni Fakultas Kedokteran dan Fakultas Psikologi Univeritas Jenderal Achmad Yani, Tanggal 16 Juli 2019 REKTOR UNJANI NO. 12 NO PESERTA : A.19-D0275, NAMA PESERTA : FIQRI NURUL FIRDAUS, PROGRAM STUDI : 41 KEDOKTERAN, KELAS: REGULER ;
- 9 (sembilan) lembar slip bukti untuk pembayaran ke Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi Jakarta an. FIRQI NURUL FIRDAUS;
- 1 (satu) lembar Fotocopy slip tranpser Bank Mandiri sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke No. Rek 120 000000 1086 atas nama Yayasan YARSI tanggal 04 September 2019 Pengirim dr. IWAN SETIAWAN.
- Surat Keputusan Nomor : Skep /149/UNJANI/VI/2009 tentang Calon Mahasiswa baru tahun Akademik 2019/2020 yang lulus seleksi Akademik Jalur USM periode Juni 2019 dan yang diberikan Kesempatan mengikuti Jalur Undangan periode Juni 2019 Univeritas Jenderal Achmad Yani;
- Surat Keputusan nomor : Skep /161/UNJANI/VII/2019 tentang Calon Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2019/2020 dinyatakan diterima di jalur USM periode Juni Fakultas Kedokteran dan Fakultas Psikologi Universitas Jenderal Achmad Yani, Tanggal 16 Juli 2019 REKTOR UNJANI, NO. 12 NO PESERTA : A.19-D0164, NAMA PESERTA : DINDA ANNISA ARDIANTI, PROGRAM STUDI : 41 KEDOKTERAN, KELAS: REGULER;
- Surat Keputusan (SK) nomor : Skep/256/UNJANI/X/2018 tentang susunan Panitia Penerimaan mahasiswa Baru (PMB) tahun 2019 Univeritas Jenderal Achmad Yani;
- Kartu Peserta Ujian Universitas Jenderal Ahmad Yani PMB tahun 2019 Jalur USM Periode Juni No.Peserta : A.19-D0275, Nama peserta FIQRI NURUL FIRDAUS;
- 1 (buah) Buku Panduan Penerimaan Mahasiswa baru program Sarjana Universitas Jenderal Ahmad Yani Tahun 2019;
- Surat Keputusan Nomor : Skep /14/YKEP/VII/2001, tanggal 31 Juli 2001;
- Surat Keterangan Nomor :/Sket/01/IV/2021/ Biro Personil, tanggal 08 April 2021;
- 1 (satu) Bundel Data Pegawai Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI);
- 1 (satu)Bundel Surat Keputusan Nomor : 031/PEN/KEP/I/2010 tentang Pengangkatatan Dr. MIRANTI PUSPARINI,MPd., sebagai calon pegawai yang dipekerjakan dosen tetap Fakultas Kedokteran Universtias YARSI;
- 1 (satu) Bundel surat penyampaian kelulusan Ujian PMB gel 5E-3 TA. 2019/2020;
- 1 (satu) Bundel Surat Keputusan (SK) Pengurus Yayasan Yarsi nomor : 306/PEN/KEP/IX/2018 tentang ketentuan biaya acara Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas YARSI tahun Akademik 2019/2020;
- Brosur pendaftaran mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas YARSI;
- Salinan Formulir Multi Pembayaran Bank Mandiri Tanggal 18 Oktober 2019 sebesar Rp. 150.000.000,- dengan penerima Yarsi dengan kode 1102019240 / FIQRI NURUL FIRDAUS dengan penyetor ENUR NURJANAH;
- 1 (satu) Bundel Data peserta ujian masuk beserta surat pernyataan calon mahasiswa baru Universitas YARSI berikut surat Perjanjian;
- Surat edaran Nomor : 039/INT/UM/REK/UY/VII/2019, tentang Penerimaan Mahsiswa Baru Program sarjana dan Pascasarjana Universitas YARSI Tahun Akademik 2019/2020.
Putusan PN CIAMIS Nomor 165/Pid.B/2021/PN Cms |
|
Nomor | 165/Pid.B/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Muharam, Br Hakim Anggota Rika Emilia |
Panitera | Panitera Pengganti Desma Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain An. LIA ASTIKA, AMd. Keb. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.B/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 165/Pid.B/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.B/2021/PN Cms
Statistik17233