Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1212/Pdt.G/2021/PA.GM |
|
Nomor | 1212/Pdt.G/2021/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Muniroh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Syajratuddar, Br Hakim Anggota Kunthi Mitasari |
Panitera | Panitera Pengganti Lastriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin Pemohon (Raden Lingga Permana, S.Kom bin Raden Tresnawadi, S.Sos) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Zulfaini binti Amak Wahidah) di depan sidang Pengadilan Agama Giri Menang; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagian; 2. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi biaya-biaya akibat Cerai Talak, berupa: a. Nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000,00 x 3 bulan = Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) b. Mut'ah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 3. Menghukum Pemohon untuk memberi nafkah kepada anak Pemohon dan Termohon bernama Raden Gede Bagaskara setiap bulan minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, sampai anak tersebut kawin atau dewasa atau dapat berdiri sendiri (berumur 21 tahun); 4. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut dalam diktum amar angka 2.a, 2.b dan angka 3 di atas kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan pembayaran tersebut dilaksanakan sesaat sebelum ikrar talak; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kovensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1212/Pdt.G/2021/PA.GM.zip
- Download PDF
- 1212/Pdt.G/2021/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1212/Pdt.G/2021/PA.GM
Statistik202