- Menyatakan Terdakwa I. SUWARNO Alias BEANG Bin SARKA, Terdakwa II. BENI SUPRIYADI Alias BENI Bin BAMBANG, Terdakwa III. NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin HADI SUKARDI, dan Terdakwa IV. ARIEF ABDULLAH AEDINUR Alias ARIP Bin SUNGAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pengeroyokan", sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3(Tiga) bulan.
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Potong Baju Lengan Panjang Warna Crem yang bertuliskan PAR/ops.
- 1 (Satu) Buah Topi Warna Putih Merk Adidas.
- 1 (Satu) Potong Jaket Warna Hitam Merk Greenlight.
- 1 (Satu) Potong Baju Lengan Pendek Warna Biru Dongker bertuliskan Pertamina.
- 1 (Satu) Potong Kaos Dalam / Singlet warna putih.
- 1 (Satu) Keping CD-RW Plus Rekaman CCTV;
- 3 (Tiga) Potong Suwiter Warna Hitam bertuliskan Komunitas Lingkar Zuwagwog;
- 1 (Satu) Potong Kaos Lengan Panjang Warna Hitam bertuliskan Komunitas Lingkar Zuwagwog
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 299/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 299/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Yusuf, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi TRI TANHARI Bin SYATORI; Dikembalikan kepada saksi Hadi Prayitno Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Pertamina (Persero) RU-VI Balongan, Unit Rumah Sakit Pertamina Balongan melalui Saksi Mustadi Bin MUFRODI; Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa I. Suwarno Als Beyang Bin Zakaria, Terdakwa II. Beni Supriyadi Als Beni Bin Bambang, dan Terdakwa III. Nurhidayat Als Dayat Bin Hadi Sukardi; Dikembalikan kepada Terdakwa IV. Arief Abdullah Aedinur Als Arip Bin Sungaedi. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/Pid.B/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 299/Pid.B/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik6412