- Uang rupiah palsu senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime, warna silver, dengan IMEI 1 : 352684101748478, IMEI 2 : 352685101748475 yang berisikan percakapan transaksi uang palsu.
- 1 (satu) lembar reprint / struk Top up DANA dari ALFAMART Polsek Jatibarang tertanggal 30 Oktober 2021 senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Idm |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yanto Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yanto Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak MOHAMMED IMAM ARIF KHAN Alias BONJOL Bin KAJRUT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum Anak; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana Pembinaan Dalam Lembaga selama : 1 (Satu) Tahun dan Pelatihan Kerja selama 1 (Satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Anak diatas dibina di lembaga Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Cileungsi Bogor; 5. Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani masa pidana Pembinaan Dalam Lembaga serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa; 6. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan kepada orang tua Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Idm
Statistik605