- Menyatakan Terdakwa Yoga Indra Pratama Alias Keler Bin Sahidin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.1000.000.00,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu berisikan : 11 (sebelas) paket tablet warna kuning bertuliskan mf (hexymer)/perpaket isi 5 (lima) tablet jumlah 55 (lima puluh lima) tablet, 55 (lima puluh lima) strip TramadolHcl/ perstrip isi 10 (sepuluh) tablet jumlah 550 (lima ratus lima puluh) tablet;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna hitam;
- Uang hasil penjualan Rp. 380.000,-(tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy KK (kartu keluaga) atas nama YOGA INDRA PRATAMA dengan No 321216003150011;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 305/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti Widiawaty Hotnaita S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rup6ah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 305/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik5018