- Menyatakan Anak Muliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia? dan ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Muliansyah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir, terbukti melakukan tindak pidana, disertai syarat umum: Anak tidak boleh melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa percobaan, dan syarat khusus: Anak dilarang mengendarai kendaraan bermotor selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul No. Pol EA 2312 MB, No. Rangka MH3SE8860GJ050973 No. Mesin E3R2E-1211738;
- 1 (satu) lembar STNK No. 04083959/2016/NTB An. Jamlia;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT No. Pol EA 3198 MB No. Rangka MH3SE9010HJ285071 No. Mesin E3R4E-0385815;
- 1 (satu) lembar STNK No. 064570/2017/NTB An. Jukiawati;
- Membebankan kepada orang tua Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah;
Putusan PN DOMPU Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ricky Indra Yohanis |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada yang berhak; dikembalikan kepada Saksi Jukiawati; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpu
Statistik8236