- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Rachmat Hidayat Iskandar bin Orie Munandar ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Shanti Indarwati binti H. M. Sudarto) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 900.0000,- ( sembilan ratus ribu rupiah );
Putusan PA DEPOK Nomor 2435/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 2435/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endang Wawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Rusli, Hakim Anggota H. Amin Muslich. Az |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Waskito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 3.1. Nafkah iddah untuk selama masa iddah sejumlah Rp. 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah ) 3.2. Mut`ah berupa uang sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ); 4. Menetapkan anak yang bernama Athena Racsh binti Rachmat Hidayat Iskandar binti Orie Munandar, umur 10 tahun, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Termohon sebagai Ibu kandungnya dengan memberi akses kepada Pemohon sebagi ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut dengan tanpa ada paksaan sepanjang tidak mengganggu aktipitaa pendidikan anak tersebut; Dalam Rekonvensi 1. Mengabukan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madiyah kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak dilaksanakan sejummlah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Athena Racsh binti Rachmat Hidayat Iskandar binti Orie Munandar sejumlah Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penyesuain kenaikaan sebesar 10 % setiap tahunnya; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selaian dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvens; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2435/Pdt.G/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 2435/Pdt.G/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2435/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik167