- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ajis Nasri bin Abu Samah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Magdalena binti Rosman) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkalis;
- Memerintahkan Pemohon untuk mematuhi kesepakatan damai Pemohon dengan Termohon berupa anak yang bernama M. Fajar Nasri bin Ajis Nasri, Lahir Duri, 27 Mei 2007, M. Faiz Nasri bin Ajis Nasri, Lahir Duri, 02 Agustus 2006 dan Fiona Nasri binti Ajis Nasri, Lahir Duri, 22 Juli 2011, dibawah pemeliharan dan asuhan Termohon, dengan kewajiban untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Pemohon selaku ayah kandungnya untuk bertemu, bersilaturrahim dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah untuk ketiga anak yang bernama M. Fajar Nasri bin Ajis Nasri, Lahir Duri, 27 Mei 2007, M. Faiz Nasri bin Ajis Nasri, Lahir Duri, 02 Agustus 2006 dan Fiona Nasri binti Ajis Nasri, Lahir Duri, 22 Juli 2011, masing-masing minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan total sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai ketiga anak tersebut dewasa atau mandiri/lebih dari 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Nafkah ?iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan sehingga selama iddah 3 (tiga) bulan harus memberi nafkah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah lampau (madhiah) sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah anak bulan pertama, nafkah ?iddah, mut?ah dan nafkah lampau (madhiah) sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PA BENGKALIS Nomor 507/Pdt.G/2021/PA.Bkls |
|
Nomor | 507/Pdt.G/2021/PA.Bkls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanuwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mufti Arifudin, S.sy.br Hakim Anggota Rhezza Pahlawi, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Zetti Aqmy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekovensi Dalam Konvensi dan Rekovensi |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 507/Pdt.G/2021/PA.Bkls
Statistik482