- Menyatakan Terdakwa Usman Alias Man Bin Nafiah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu Kristal sebanyak 9 (Sembilan) bungkus dengan berat brutto kurang lebih 9.360 (Sembilan ribu tiga ratus enam puluh) gram, telah dimusnahkan sebanyak 8.837,5 (delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh koma lima) gram pada tanggal 26 April 2021 dan sisa 22,5 (dua puluh dua koma lima) gram digunakan untuk proses pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) HP merk Vivo warna biru Metalik dengan sim card : 082113757590, Imei : 867355046645537 dan imei : 867355046645529 dan imei : 867355046645529;
- 1 (satu) buah KTP an. Usman Bin Nafiah, NIK 1173032511770001;
- 1(satu) unit mobil merk avanza Veloz warna hitam dengan nomor Polisi B 1457 PIL;
- Uang tunai sejumlah Rp.1.120.000 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 425/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 425/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa Usman Alias Man Bin Nafiah Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 425/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 425/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 425/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik4831