- Menyatakan Terdakwa Rizki Aji Anjaya tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan di Lapas Pemuda kelas III Langkat;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 4,63 (empat koma enam puluh tiga) gram:
- 1 (satu) unit HP Android merk VIVO;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih BK 6397 PAZ;
Putusan PN STABAT Nomor 691/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 691/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, Br Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rehulina Brahmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimana berat bersih dari penimbangan pegadaian sebanyak 4,29 (empat koma dua puluh sembilan) gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dimana setelah diuji sisanya berupa narkotika jenis sabu dengan berat 3 (tiga) Gram yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara; Dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui JPU Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 691/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 691/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 691/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik3924