- Menyatakan Terdakwa Irwan Saputra Alias Wan Bin Muhamad Ilyas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu Kristal sebanyak 9 (Sembilan) bungkus dengan berat brutto kurang lebih 9.360 (Sembilan ribu tiga ratus enam puluh) gram, telah dimusnahkan sebanyak 8.837,5 (delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh koma lima) gram pada tanggal 26 April 2021 dan sisa 22,5 (dua puluh dua koma lima) gram digunakan untuk proses pembuktian;
- 1 (satu) HP merk Infinix dengan sim card : 082272100718, 085273179051, Imei : 354357113345744, 354357113345751;
- 1 (satu) buah KTP an. Irwan Saputra, NIK 1173033101860002;
- Uang tunai sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Putusan PN STABAT Nomor 424/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 424/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara USMAN Alias MAN Bin NAFIAH Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa IRWAN SAPUTRA Alias WAN Bin MUHAMMAD ILYAS Dirampas untuk negara 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 424/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 424/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 424/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik4221