- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menolak permohonan Intervensi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa M. Zainal bin Sumardi meninggal dunia pada tanggal 09 Maret 2020;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari M. Zainal bin Sumardi yang berhak memperoleh bagian harta warisan, sebagai berikut:
- Eddie Setiawan bin M. Zainal (anak kandung, Tergugat);
- Lia Aryani binti M. Zainal (Anak Kandung, Penggugat I);
- Mifta Ananta Tasya binti M. Zainal (Anak Kandung, Penggugat II);
- Menetapkan harta peninggalan M. Zainal bin Sumardi sebagai harta waris:
- Sebidang Tanah bersertipikat hak milik No. 3922 An. M. Zainal, yang terletak di Desa Pait Kec. Long Ikis - Kab. Paser, dengan luas 1.996 M2, sesuai Surat Ukur No. 294/PAT/2007 dengan batas batas sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Jumali;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Basuki;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Mamat;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Manunggal;
- Sebidang Tanah bersertipikat hak milik 03580 An. Muhammad Zainal, yang terletak di Kelurahan Mabu?un Kec. Murung Pudak - Kab. Tabalong, seluas 303 M2, sesuai Surat Ukur No. 00613/Mabu?un/2012;
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Komplek Citra Tanjung Asli;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah milik H. Aspani;
- Sebelah barat berbatasan dengan Tanah milik Rizal;
- Sebelah timur berbatasan dengan Tanah milik Jarkasi;
- Sebuah pekarangan yang terletak di Jl. Veteran RT. 005 RW. 002 Dusun Simpang Timur Desa Pait Kec. Long Ikis - Kab. Paser, ukuran panjang 67 m x lebar 11 m, seluas 737 M2; dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik M. Zainal;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Imanuel;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Asmah;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Veteran;
- Sebuah pekarangan yang terletak di Jl. Veteran RT. 005 RW. 002 Dusun Simpang Timur Desa Pait Kec. Long Ikis - Kab. Paser, dengan ukuran panjang 67 m x lebar 18,10 m, seluas 1212,7 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Hairul HS;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik M. Zainal;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Hairul HS;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Veteran;
- Sebuah pekarangan yang terletak di Jl. Tajur RT. 005 Dusun Simpang Timur Desa Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser, ukuran panjang 15 m x lebar 10 m, seluas 150 M2 dan sebuah pekarangan An. Endang Sulis, sesuai Surat Keterangan Penguasaan dan Kepemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara No. 590/024/SKT/Pem-DSPT/2013, yang terletak di Jl. Tajur RT. 005 Dusun Simpang Pasir Desa Pait Kec. Long Ikis - Kab. Paser, ukuran panjang 15 m x lebar 10 m, seluas 150 M2 yang merupakan obyek yang sama dan ditambah menjadi sebuah pekarangan An. Lia Aryani, sesuai Surat Keterangan Penguasaan dan Kepemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara No. 590/28/SKT/2007/Pem-DSPT/VI/2020, yang terletak di Jl. Tajur RT. 005 Desa Pait Kec. Long Ikis - Kab. Paser dengan luas Tanah panjang 20 M2 X lebar 15 M2 telah menjadi satu kesatuan dengan ditambah bangunan rumah permanen dua lantai diatasnya yakni lantai basemen dan lantai utama dengan luas bangunan panjang 15,5 M2 X lebar 12 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Hadiring;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Gang;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Hadiring;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Sarni;
- Satu Unit Mobil Honda CRV RM1 2WD 2.0 MT CKD, warna Putih Orcid Mutiara, dengan nomor Plat DA 1262 DB, An. Ahmad Sarpani;
- Satu Unit Sepeda Motor Yamaha VII0 ZHE tahun 2001, warna Perak, dengan nomor Plat KT 5353 ED, AN. M. Zainal;
- Satu Unit Sepeda Motor Honda Fic02N28LO A/T tahun 2018, dengan nomor Plat KT 2168 EW, An. Lia Aryani;
- Sebidang tanah dengan bangunan seluas 108 M2 semi permanen di atasnya (berupa garasi) An. Eddie Setiawan yang terletak di Jl. Tajur RT. 005 Desa Pait Kec. Long Ikis - Kab. Paser dengan luas tanah 108 M2 dan luas bangunan panjang 9 M2 X lebar 12 M2;
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Gang;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Shendy Cahyo Putra;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Gang;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Hadiring;
- Usaha dagang alat sepeda motor dan bengkel An. M. Zainal yang terletak di Jalan Negara, RT. 06, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris M. Zainal bin Sumardi, sebagai berikut:
- Eddie Setiawan bin M. Zainal (anak laki-laki,Tergugat) memperoleh 2/4 = 1/2 bagian yang kemudian dipresentasekan sejumlah 50% dari seluruh harta peninggalan M. Zainal bin Sumardi sebagaimana diktum angka 4.a, 4.b, 4.c, 4.d, 4.e, 4.f, 4.g, 4.h, dan 4.i;
- Lia Aryani binti M. Zainal (Anak Perempuan, Penggugat I) memperoleh 1/4 bagian yang kemudian dipresentasekan sejumlah 25% dari seluruh harta peninggalan M. Zainal bin Sumardi sebagaimana diktum angka 4.a, 4.b, 4.c, 4.d, 4.e, 4.f, 4.g, 4.h, dan 4.i;
- Mifta Ananta Tasya binti M. Zainal (Anak Perempuan, Penggugat II) memperoleh 1/4 bagian yang kemudian dipresentasekan sejumlah 25% dari seluruh harta peninggalan M. Zainal bin Sumardi sebagaimana diktum angka 4.a, 4.b, 4.c, 4.d, 4.e, 4.f, 4.g, 4.h, dan 4.i;
- Memerintahkan para ahli waris dari M. Zainal bin Sumardi untuk membagi harta warisan sebagaimana diktum angka 4.a, 4.b, 4.c, 4.d, 4.e, 4.f, 4.g, 4.h, dan 4.i tersebut di atas kepada ahli waris yang berhak sesuai diktum angka 6 tersebut di atas secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura akan dijual lelang melalui Badan Pitang dan Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai porsi bagian masing-masing setelah dipotong biaya lelang, pajak, dan sebagainya;
- Menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankljik veeklaard) gugatan para Penggugat terkait pembagian harta peninggalan (tirkah) sebuah usaha peralatan sepeda motor dan bengkel sparepart yang dalam hal ini tempat usaha tersebut merupakan sewa (bukan milik sendiri) yang beralamat di Jalan Simpang Barat RT.06, Kecamatan Long Ikis:
- Menolak gugatan para Penggugat terkait permintaan peletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta peninggalan yang ditinggalkan oleh M.Zainal bin Sumardi;
- Menolak gugatan para Penggugat yang memohon agar Tergugat yang menguasai obyek sengketa perkara ini dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menolak gugatan para Penggugat yang memohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta Rupiah) Sehari setiap tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
Putusan PA TANAH GROGOT Nomor 436/Pdt.G/2021/PA.Tgt |
|
Nomor | 436/Pdt.G/2021/PA.Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairil Hidayat Agani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Adib Setiawan, I.br Hakim Anggota Alfajar Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Wahdatan Nusrah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM INTERVENSI DALAM POKOK PERKARA Menghukum para Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.860.000,00 (enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 436/Pdt.G/2021/PA.Tgt.zip
- Download PDF
- 436/Pdt.G/2021/PA.Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 436/Pdt.G/2021/PA.Tgt
Statistik8653