- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum telah meninggal dunia pada tanggal 26 Februari tahun 2013;
- Menetapkan ahli waris adalah sebagai berikut :
- (istri Pewaris) / (Tergugat II)
- (anak Laki-laki/Tergugat I)
- (anak Perempuan/Turut Tergugat I);
- (anak perempuan/Penggugat);
- Menetapkan harta warisan yang belum dibagi waris yaitu (setengah) bagian atau 50 % dari harta berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya seluas panjang 20 meter x lebar 15 meter (300m2) yang terletak di Lingkungan Arong-Arong Timur, Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Gunung Batur;
- Sebelah Timur : Rumah Angkasah dan rumah Hj. Raodah;
- Sebelah Selatan : Rumah H. Muksin (anaknya Jahari) dan gang;
- Sebelah Barat : Gang ;
- Menetapkan (setengah) bagian atau 50 % dari harta berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya seluas panjang 20 meter x lebar 15 meter (300m2) yang terletak di Lingkungan Arong-Arong Timur, Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Gunung Batur;
- Sebelah Timur : Rumah Angkasah dan rumah Hj. Raodah;
- Sebelah Selatan : Rumah H. Muksin (anaknya Jahari) dan gang;
- Sebelah Barat : Gang;
- Menetapkan bagian anak dari (/Turut Tergugat 2) sebagai penerima wasiat wajibah memperoleh harta peninggalan sebesar 1/6 x 150m2 (50%) = 25 m2;
- Menetapkan harta warisan setelah dikurangi wasiat wajibah adalah 50% (150 m2) ? 25 m2 = 125 m2
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada diktum angka 8 atas harta warisannya tersebut di atas sebagai berikut :
- Menghukum kepada para Tergugat atau siapapun juga yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan bagian Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I dan ahli waris lainnya atas harta warisan Mustajab, S. bin Angkasah tersebut sesuai bagian yang telah ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam diktum angka 8 amar di atas dalam keadaan tanpa suatu ikatan keperdataan dengan pihak lain dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan dengan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditentukan ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1868 atas nama yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Mataram tanggal 23 Desember 2009 tidak berkekuatan Hukum ;
Putusan PA MATARAM Nomor 447/Pdt.G/2021/PA.Mtr |
|
Nomor | 447/Pdt.G/2021/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Baiq Halkiyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abidin H. Ahmad, Br Hakim Anggota H. Yusup |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
p>MENGADILI Adalah milik (isteri almarhum ) sebagai bagian dari harta bersama dengan almarhum ; 8.1. (istri Pewaris/Tergugat II) memperoleh 1/8 x 125 m2 = 15,625 m2 8.2. (anak Laki-laki/Tergugat I) memperoleh 2/4 x 109,375= 54,687,5 m2 8.3. (anak Perempuan/Turut Tergugat I) memperoleh x 109,375 m2 = 27,343,75 m2 8.4. (anak perempuan/Penggugat) memperoleh x 109,375 m2 = 27,343,75 m2; 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 12. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.595.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 447/Pdt.G/2021/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 447/Pdt.G/2021/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pdt.G/2021/PA.Mtr
Statistik162133