Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN Psb |
|
Nomor | 10/Pdt.G.S/2019/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Eko Agus Siswanto |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Pokok Perkara : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan dan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat 1 dengan rincian : Pokok = Rp. 62.099.300,- (enam puluh dua juta sembilan puluh semblinan ribu tiga ratus rupiah) + tunggakan bunga = Rp. 25.312.500,- (dua puluh lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) + Denda Rp. 8.006.987,- (delapan juta enam ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) + biaya lain-lain Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga total kerugian Penggugat yaitu Rp. 100.418.787,- (seratus juta empat ratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah), yang Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan (pokok + tunggakan bunga + denda + biaya lainnya) secara sukarela kepada Penggugat sebagaimana pada poin 3, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 4854, GS Nomor : 4034/Lingkuang Aua/2011 tanggal 20-04-2011, Luas 982 M2, Lokasi Lingkuang Aua atas nama RESTU AGUS BUDIONO dan SHM Nomor : 194, GS Nomor : 108/Koto Baru/2006 tanggal 12-06-2006, Luas 898 M2, Lokasi Koto Baru atas nama RIANA yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G.S/2019/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G.S/2019/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G.S/2019/PN Psb
Statistik2230