- Menyatakan terdakwa Mendri Bin Ajisman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Penganiayaan" ; -----------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mendri Bin Ajisman dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; ---------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 26/Pid.B/2019/PN Psb |
|
Nomor | 26/Pid.B/2019/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-----------Mengingat ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ M E N G A D I L I: Demikian diputuskan berdasarkan rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 oleh EKO AGUS SISWANTO, S.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, RAMLAH MUTIAH, S.H., dan ZULFIKAR BERLIAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingioleh Areis Sholeh Efendi, S.H., M.H, dan ZULFIKAR BERLIAN, S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantuoleh RIDWAN. K, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh INDRA SYAHPUTRA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serta dihadapan Terdakwa ; ----------- Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, ARIES SHOLEH EFENDI, S.H,M.H EKO AGUS SISWANTO, S.H. ZULFIKAR BERLIAN, S.H. PaniteraPengganti, RIDWAN. K, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2019/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2019/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2019/PN Psb
Statistik419