- Menyatakan terdakwa RIDWAN AD PGL ERIK BIN ARMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Berlanjut?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RIDWAN AD PGL ERIK BIN ARMI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sejumlah Rp.978.000,-(sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) terdiri dari :
- Uang pecahan Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 Lembar;
- Uang pecahan Rp.20.000-,(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 Lembar;
- Uang pecahan Rp.10.000-, (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 Lembar;
- Uang pecahan Rp.5000-, (lima ribu rupiah) sebanyak 90 Lembar;
- Uang pecahan Rp.2000-, (dua ribu rupiah) sebanyak 154 Lembar;
- Uang pecahan Rp.1000-, (seribu rupiah) sebanyak 10 Lembar;
- 1 (satu) unit Flashdisc merk Toshiba warna Putih.
- 1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi warna biru dengan panjang sekira 30 (tiga puluh) Centi Meter;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu)buah topi merk Adidas warna merah;
- 1(satu) helai baju kaus merk Guess warna hitam;
- 1(satu) helai celana merk Shine warna abu-abu.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No Pol BA-3141-SH, warna hitam, No Rangka MH1JFM21XEK413842, No Mesin JFM2E1408665.
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 25/Pid.B/2019/PN Psb |
|
Nomor | 25/Pid.B/2019/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Eko Agus Siswanto |
Panitera | Panitera Pengganti Joni Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Pengurus Masjid Al Muttaqin melalui saksi Saprinal. Dirampas untuk Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa RIDWAN AD Pgl. ERIK Bin ARMI. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.B/2019/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 25/Pid.B/2019/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2019/PN Psb
Statistik4828