- Menyatakan Terdakwa M SYAMSUL FAIS Bin SARYANTO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer ;
- Menyatakan terdakwa M SYAMSUL FAIS Bin SARYANTO Tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M SYAMSUL FAIS Bin SARYANTO selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.107.500.000,00 (satu milyar seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Memerintahkan agar Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hijau doreng ;
- 1 (satu) bungkus rokok esse yang didalamnya berisi 17 (tujuh belas) linting tembakau sintetis dengan berat bersih irisan daun 1,94298 gram (sisa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 214/ NNF/ 2021 tanggal 19 Agustus 2021) dan ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru dongker
Putusan PN BREBES Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Kartika |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yustisianita Hartati, Hakim Anggota Imam Munandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruwaedah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan d.1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah dengan plat nomor E-2561-NI dirampas untuk negara 7. Membebankan Terdakwa membayar biaya ongkos perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Bbs
Statistik8210