- Menyatakan Terdakwa I MUHIDIN HASAN Bin MUNIR, Terdakwa II REPI JUANDA Bin WANTONI dan Terdakwa III ANDREANSYAH Als ANDRE Bin (Alm) BARMAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHIDIN HASAN Bin MUNIR, Terdakwa II REPI JUANDA Bin WANTONI dan Terdakwa III ANDREANSYAH Als ANDRE Bin (Alm) BARMAWI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit KBM Toyota Fortuner Type G-lux A/T warna putih Tahun 2014 Nomor Rangka : MHFZX69G8E7073061 Nomor Mesin : 2TR79337455 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) Lembar STNK KBM Toyota Fortuner Type G-lux A/T warna putih Tahun 2014 Nomor Rangka : MHFZX69G8E7073061 Nomor Mesin : 2TR7937455 atas nama MUHAMMAD ISRA DAUWILA, alamat Jl. Tawes II No. 31 Rt/01/10 Karawaci Baru Kota Tanggerang;
- 1 (satu) buah tas slempang wanita merk Charles and Keith warna hijau
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha merk Vega warna hitam Nopol AD 3822 WT Noka : MH35D9203BJ228298 Nosin : 5D91228267 atas nama ASIH SUBAGIANTI alamat Ngenden RT/RW.01/08 Baki SUKOREJO
- 1 (satu) buah obeng panjang sekitar 23 cm warna merah.
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 83/Pid.B/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 83/Pid.B/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes, Br Hakim Anggota Nikentari |
Panitera | Panitera Pengganti: Istari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi KASIRUN Bin SARICHIN. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian perkara atas nama Terdakwa MUHIDIN HASAN Bin MUNIR, DKK Register Perkara PDM-40/PRBAL/Eoh.2/10/2021 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2021/PN Pbg
Statistik7522