- Menyatakan Terdakwa Wawang Setiawan als Wawang bin Suwarso tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Umaryaji, Br Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) buah paket yang diduga Shabu dengan berat 0,21540 gram terbungkus plastik klip bening; Dipergunakan dalam perkara nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Pbg atas nama Supriyono als Supri Bin Marsono; - 1 (satu) bekas bungkus Rokok Djarum 76; - 1 (satu) Buah Pipet kaca; - 1 (satu) botol plastic berisi + 100 ml urine milik sdr. Wawang Setiawan als Wawang Bin Suwarso; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone Samsung Tipe J7 Prime warna hitam dengan imei: 354462084335003, 354463084335001; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) Buah celana Panjang jeans warna biru merek cardinal; - 1 (satu) buah jaket parasut warna hitam, garis oranye dan silver; - 1 Satu unit sepeda motor Honda Vario No. pol R 6006 BC dengan No.ka MH11KF4114JK060207 dan No. sin JKF41E-1060855 beserta kunci kontak dan STNK atas nama WINDI PUJI HASTUTI; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2021/PN Pbg
Statistik19551