- Menyatakan Terdakwa I. Riswanto als. Aris Gareng Bin Mohammad Iskak, Terdakwa II. Jimi Andria Saputra als. Andri Bin Sri Lestari dan Terdakwa III. Erwin Firmansyah als. Erwin Bin Dadang Suryana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah klip plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor 0,22480 gram;
- 3 (tiga) buah plastik klip transparan bekas bungkus diduga sabhu.
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih.
- 2 (dua) buah pipet kaca.
- 3 (tiga) buah tutup botol yang sudah dimodifikasi.
- 4 (empat) buah korek api gas
- 1 (satu) bendel sedotan flexi warna putih merk Alfamart;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Umaryaji, Br Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan 8. 1 (satu) unit Handphone Samsung Galxy A50S, warna hitam, Sim card : 082134109260, Imei 1 : 358193106172639 dan Imei 2 : 358194106172637 9 1 (satu) unit Handphone Realme C2, warna biru, model RMX1941, Imei 1 : 866066043554215, dan Imei 2 : 866066043554207 beserta Sim Card 088218061733. 10. 1 (satu) unit Handphone Oppo A5 2020 warna hitam, Sim Card : 083195519215, Imei 1 : 869651041843871, I mei 2 : 869651041843863.3. 11. 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy J7 Pro, warna rose gold, model SM-J730G, Imei 1 : 358796084267104 dan Imei 2 : 358796084267102, No simcard : 082184497425 dirampas untuk negara; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Pbg
Statistik15123