- Menyatakan Terdakwa MANDRA ALFIANTO Alias ALFIAN Bin SUTARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah klip plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk putih diduga shabu dengan berat kotor 0,22480 gram;
- 3 (tiga) buah plastik klip transparan bekas bungkus diduga shabu;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 3 (tiga) buah tutup botol yang sudah dimodifikasi;
- 4 (empat) buah korek api gas;
- 1 (satu) bendel sedotan flexi warna putih merk Alfamart;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galxy A50S, warna hitam, Sim card : 082134109260, Imei 1 : 358193106172639 dan Imei 2 : 358194106172637
- 1 (satu) unit Handphone Realme C2, warna biru, model RMX1941, Imei 1 : 866066043554215, dan Imei 2 : 866066043554207 beserta Sim Card 088218061733;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo A5 2020 warna hitam, Sim Card : 083195519215, Imei 1 : 869651041843871, I mei 2 : 8696510418438633;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy J7 Pro, warna rose gold, model SM-J730G, Imei 1 : 358796084267104 dan Imei 2 : 358796084267102, No simcard : 082184497425;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Umaryaji, Br Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa RISWANTO als ARIS GARENG bin MOHAMMAD ISKAK, dkk; 12 1 (satu) keping ATM Paspor gold debit BCA, Nomor kartu 6019 0085 2042 3541, warna gold. 13 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA a.n MANDRA ALFIANTO 14. 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy J7 Pro, warna rose gold, model SM-J730G, Imei 1 : 358796084267104 dan Imei 2 : 358796084267102, No simcard : 082184497425 dikembalikan kepada Terdakwa MANDRA ALFIANTO Alias ALFIAN Bin SUTARNO; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Pbg
Statistik16917