- Menyatakan terdakwa NASARUDIN Bin LAGADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak turut serta melakukan perbuatan mempergunakan sesuatu bahan peledak berupa 1 (satu) botol plastic berisi Bom Ikan?? sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan tunggal Penuntut Umum ;.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;.
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kapal jolor fiber warna hijau bis biru .
- 1 (satu) buah mesin kapal merek yamaha enduro 15 pk.
- 1 (satu) buah mesin kompresor.
- 1 (satu) gulung selang kompresor.
- 1 (satu) botol plastik yang berisi pupuk siap pakai.
- 6 (enam) buah sumbu peledak.
- 4 (empat) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah korek api kayu.
- 1 (satu) buah kayu penusuk.
- 1 (satu) kantong kapas.
- 2 (dua) buah gabus sandal pelapis.
- 4 (empat) buah senter selam merek shalow light.
- 1 (satu) gulung benang pengikat.
- 2 (dua) buah kaca mata selam.
- 1 (satu) gabus ikan campuran
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 571/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 571/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Sartika Achmad, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Nasruddin Bin Lagadi Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 571/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 571/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 571/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik11245