- Menyatakan Penuntutan terhadap Terdakwa TEHE Alias Ibu Tehe Alias Mama LindaBinti La Sewa gugur karena kadaluwarsa.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum tersebut.
- Menyatakan Terdakwa TEHE alias IBU TEHE Alias Mama Linda Binti La Sewa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyerobotan tanah sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
- Menghukum oleh karena Terdakwa TEHE alias IBU TEHE Alias Mama Linda Binti La Sewa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 12 (dua belas) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor : 55 Tahun 1979 dengan Gambar Situasi Nomor : 19 / 1980 atas nama pemegang hak WILSON SIAHAAN tertanggal 10 Oktober 1980;
- 1 (satu) lembar surat asli berupa Surat Pendaftaran Tanah nomor : 1168/SKPT/2020 tertanggal 06 November 2020 atas nama WILSON SIAHAAN yang ditandatangani oleh Dian Indah Susanti, S.Tr selaku KAsubsi PEmeliharaan data HAk Tanah dan Pembeninaan PPAT.
- 1 (satu) lembar surat atau dokumen asli berupa Berita Acara Rekonstruksi Batas sertifikat yang pengukuran rekonstruksi batas sertifikat tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh masing-masing saksi atas nama W. SIAHAAN selaku pemohon, DJABIR, MUCLIS, SAKTI T.T, MUH. ARBY dan NDEHE.
- 1 (satu) lembar surat atau dokumen asli berupa Daftar Hadir Rekonstruksi Pengukuran Pengembalian Batas Tanah berdasarkan SHM No. 55/Desa Lepo-lepo (sekarang Kelurahan Watubangga) yang terdaftar dengan GS tanggal 1 Desember 1979 No. 19 Luas : 5.596 m2 yang terletak di Kelurahan Watubangga Kec. Baruga Kota Kendari tertanggal 27 Agustus 2013.
- 1 (satu) lembar surat atau dokumen asli berupa Lampiran Gambar Situasi HAsil Pengembalian Batas Sertifikat Hak Milik No. 55 GAmbar situasi No. 19/1979 Kel. Lepo-lepo atau Peta Bidang Tanah No. : 15/2013 tertanggal 29 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh ASRAN, S.Sit selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Pertanahan Kota Kendari;
- 1 (satu) lembar surat atau dokumen asli berupa Penjelasan Pelaksanaan Pengukuran Pengembalian Batas Bidang-bidang Tanah yang ditandatangani oleh Petugas Pengukuran Pengembalian Batas BPN Kota Kendari atas nama SUYAIB SUYAHMAN dan ZULHADIR, SP dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Pertanahan Kota Kendari selaku yang mengetahui atas nama ASRAN, S.Sit.
- 1 (satu) lembar surat atau dokumen asli Laporan Hasil Kegiatan Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral Nomor : 209 / St-21.05 / II / 2020 tertanggal 20 Maret 2020 yang ditandatangani oleh RANGGA YUDHA PRATAMA, S.Tr selaku Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, EDISON selaku Petugas Ukur, RIZAL NOVA PAHLAWAN selaku Petugas Ukur dan TAGELI LASE, S.SiT selaku Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan;
- 1 (satu) lembar surat atau dokumen asli Peta 1 (Peta Bidang Tanah dengan Skala 1 : 2.000) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Kendari atas nama TAGELI LASE, S.SiT (Lampiran I Hasil Pengukuran Ulang);
- 1 (satu) lembar surat atau dokumen asli Peta 2 (Peta Bidang Tanah dengan Skala 1 : 2.000) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Kendari atas nama TAGELI LASE, S.SiT (Lampiran II Hasil Pengukuran Ulang);
- 1 (satu) lembar surat atau dokumen asli Peta 3 (Peta Bidang Tanah dengan Skala 1 : 2.000) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Kendari atas nama TAGELI LASE, S.SiT (Lampiran III Hasil Pengukuran Ulang);
- 1 (satu) lembar surat atau dokumen asli berupa Surat Keterangan Kepemilikan No. 592.11 / 86 / V / 04 tanggal 29 Mei 2004 yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Baruga atas nama AMIR HASAN, STP,. M.Si dan diketahui serta di tandatangani oleh Camat Baruga atas nama Drs. Bisman Saranani, M.Si dan dirandatangani oleh saksi-saksi atas nama Tebau (Ketua RT), Djabir (Ketua RW) dan Nadi. S (Warga Kelurahan Watubangga);
Putusan PN KENDARI Nomor 379/Pid.B/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 379/Pid.B/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Yani, Br Hakim Anggota Tito Eliandi |
Panitera | Panitera Pengganti Hasrim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; MENGADILI: Digunakan dalam perkara Terdakwa atas nama Arman alias Dumbo. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 659 K/Pid/2022
Pertama : 379/Pid.B/2021/PN Kdi
Statistik1541