- Menyatakan Terdakwa Muhammad Nasir Bin H. Nunci (Alm)telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Truck tangki, Nomor Registrasi DA 8509 CT, No. Rangka. MHMFM517A9K002121, No Mesin. 6D16E47008, biru, Tahun 2009, 7545 CC, milik PT.Surian Muchlis Bersaudara, tidak asuransi;
- 1 (satu) lembar STNK mobil truck tangki, nomor registrasi DA 8509 CT, Nomor: 16870289, Samsat Kalimantan Selatan, 13-07-2024;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan B-II Umum a.n Muhammad Nasir Bin H. Nunci (Alm), No.SIM: 760518150161 tanggal terbit 28-04-2017, Satpas Banjarmasin;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, No.Registrasi: DA 6268 BV, Hitam;
Putusan PN BUNTOK Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Bnt |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frans Effendi Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sigit Wisnu Wardhana, Br Hakim Anggota Anjar Koholifano Mukti |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Rachman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Surian Muchlis Bersaudara melalui saksi Muhammad Ridha Bin H. Marsani. Dikembalikan kepada TerdakwaMuhammad Nasir Bin H. Nunci (Alm). Dikembalikan kepada Saksi Arianto Bin Basrudin (Alm). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Bnt.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Bnt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Bnt
Statistik8663