- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi Sabu dengan berat brutto 0,48 gram (BB-5610/2021/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,31220 gram);
- Dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratoris kriminalistik menjadi 0,30665 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi Sabu dengan berat brutto 0,27 gram (BB-5611/2021/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,10513 gram);
- Dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratoris kriminalistik menjadi 0,09967 gram;
- 3 (tiga) butir pil ekstasi dengan berat brutto 1,35 gram (BB-5612/2021/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 butir tablet warna abu-abu dengan berat bersih keseluruhan tablet 1,13075 gram);
- 1 (satu) buah HP merk Iphone 6S warna silver dengan No. Sim Card terpasang 081233454141, dengan No. IMEI : 355428071124501;
- 1 (satu) pasang sepatu warna biru merk Nike;
- 1 (satu) buah Bong atau alat yang digunakan untuk menggunakan / mengkonsumsi sabu yang terhubung dengan sedotan warna pink dan pipet kaca;
- 1 (satu) buah botol plastik yang berisi urine Sdr. Yunianto Muji Listiono alias Anto Bin Alm Rusmodiharto (BB-5613/2021/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 80 ml);
Putusan PN BANYUMAS Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Bms |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riana Kusumawati, M.hbr Hakim Anggota Suryo Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | REHABILITASI |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Yunianto Muji Listiono als. Anto bin (Alm.) Rusmodiharto, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Memerintahkan Terdakwa Yunianto Muji Listiono als. Anto bin (Alm.) Rusmodiharto untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan (BRSKP) Napza ?Satria? Baturraden dan pidana tersebut diperhitungkan atau dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - Dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratoris kriminalistik menjadi 0,71794 gram; dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Bms
Statistik12028