- Menyatakan Terdakwa Edi Yanto Bin Azhar Yusuf tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Edi Yanto Bin Azhar Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Yanto Bin Azhar Yusuf dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal - kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,66 Gram;
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal - kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4.24 Gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 4 (empat) bal plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam merk VAPCE;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk YAGESUGE;
- 1 (satu) helai celana panjang merk LOIS warna biru dongker;
- 1 (satu) buah botol merk LASEGAR yang tutup atasnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik (bong atau alat hisap narkotika jenis sabu);
- 1 (satu) buah pirek kaca bening
Putusan PN BATURAJA Nomor 590/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 590/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara, Hakim Anggota Salihin Ardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Thaheri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 590/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 590/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 590/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik3414