- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi ;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pemesanan Unit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terdiri dalam beberapa Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit yang disebutkan sebagai berikut dinyatakan batal dan berakhir dengan segala akibat hukumnya:
- Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit No.: 0480/PPPU- SDU/07/2015 tanggal 13 Juli 2015 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
- Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit No.: 0481/PPPU- SDU/07/2015 tanggal 13 Juli 2015 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
- Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit No.: 0482/PPPU- SDU/07/2015 tanggal 13 Juli 2015 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
- Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit No.: 0477/PPPU- SDU/07/2015 tanggal 13 Juli 2015 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II;
- Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit No.: 0478/PPPU- SDU/07/2015 tanggal 13 Juli 2015 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II; dan
- Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit No.: 0479/PPPU- SDU/07/2015 tanggal 13 Juli 2015 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi.
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 184/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 184/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Fathul Mujib, Hakim Anggota Mahmuriadin |
Panitera | Panitera Pengganti: Aida Sarasti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik8723