Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Drh |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2020/PN Drh |
Para Pihak | Pemohon/Tergugat : 1.Jhony Kukupessy, 2. RAFLES R. MANUPASSA dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | tolak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunipopu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Triyanto |
Hakim Anggota | Rachmat Habibi, Andi Maulana Arif Nur |
Panitera | Elias Rupisiay, A.md. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam ProvisiMenolak gugatan provisi;Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraMenolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan rekonvensi Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi dikabulkan untuk sebagian;Menyatakan Tanah Dusun Sagu ?Samanhuat Laut (A)? yang terletak di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan jalan raya; sebelah timur berbatasan dengan sejajar arah lereng gunung menuju tepi pantai; sebelah selatan berbatasan dengan tepi pantai; sebelah barat berbatasan dengan dusun negeri;adalah milik Deddy Sulipatty;Menyatakan sebagian tanah dari Tanah Dusun Sagu ?Samanhuat Laut (A)? yang terletak di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan jalan raya ukurannya 182 meter; sebelah timur berbatasan dengan laut ukurannya 221 meter; sebelah selatan berbatasan dengan keluarga Sulipatty ukurannya 289 meter; sebelah barat berbatasan dengan negeri ukurannya 323 meter;adalah milik Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi;DALAM INTERVENSIMenyatakan Tanah Dusun Sagu ?Samanhuat Laut (A)? yang terletak di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan jalan raya; sebelah timur berbatasan dengan sejajar arah lereng gunung menuju tepi pantai; sebelah selatan berbatasan dengan tepi pantai; sebelah barat berbatasan dengan dusun negeri;adalah milik Deddy Sulipatty selaku Penggugat Intervensi, kecuali sebagian tanah yang telah dihibahkan oleh Penggugat Intervensi kepada Tergugat Intervensi IV, yaitu tanah dengan batas-batas sebagai berikut:sebelah utara berbatasan dengan jalan raya ukurannya 182 meter; sebelah timur berbatasan dengan laut ukurannya 221 meter; sebelah selatan berbatasan dengan keluarga Sulipatty ukurannya 289 meter; sebelah barat berbatasan dengan negeri ukurannya 323 meter;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI DAN DALAM INTERVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.659.000,00 (Tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2020/PN Drh
Statistik1240